Berita
Podcast Eksklusif PN Metro Episode 14: “Kuasa Hukum dan Surat Kuasa”
🎙️ Podcast Eksklusif PN Metro Episode 14: “Kuasa Hukum dan Surat Kuasa”
Metro, 22 Oktober 2026 — Program “Metropolitan” kembali hadir sebagai wujud inovasi Pengadilan Negeri Metro dalam memberikan pendidikan hukum berkelanjutan bagi masyarakat Kota Metro.
Dalam episode kali ini, PN Metro membahas topik Kuasa Hukum dan Surat Kuasa.
Mau diwakili pengacara atau kuasa hukum saat beracara di pengadilan? Hal utama yang wajib ada adalah Surat Kuasa yang sah. ⚖️
Yuk, kenali poin pentingnya agar tidak salah:
📌 Apa itu Surat Kuasa?
Surat resmi yang memberi wewenang kepada seseorang (seperti advokat) untuk mewakili Anda di persidangan.
✅ Syarat Wajib Surat Kuasa:
Harus Tertulis: Memuat identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa.
Bersifat Khusus (Bijzonder): Harus menyebutkan secara jelas untuk perkara apa kuasa itu diberikan (tidak boleh umum).
Sah Secara Formil: Ditandatangani di atas meterai yang cukup.
⚠️ Catatan Penting:
Tanpa surat kuasa yang sah, seseorang tidak berhak mewakili pihak lain di persidangan, lho!
Sebagai narasumber Bapak Mohammad Rizal Al Rasyid, S.H. (Hakim PN Metro) Host Ibu Fina Dwi Astuti, A.Md.
📻 Dengarkan selengkapnya melalui siaran Radio Metropolis Kota Metro (91,3 FM), dan tonton versi lengkapnya di kanal YouTube:
🔹 LPPL Radio Metropolis
🔹 Pengadilan Negeri Metro
Metro, 22 Oktober 2026 — Program “Metropolitan” kembali hadir sebagai wujud inovasi Pengadilan Negeri Metro dalam memberikan pendidikan hukum berkelanjutan bagi masyarakat Kota Metro.
Dalam episode kali ini, PN Metro membahas topik Kuasa Hukum dan Surat Kuasa.
Mau diwakili pengacara atau kuasa hukum saat beracara di pengadilan? Hal utama yang wajib ada adalah Surat Kuasa yang sah. ⚖️
Yuk, kenali poin pentingnya agar tidak salah:
📌 Apa itu Surat Kuasa?
Surat resmi yang memberi wewenang kepada seseorang (seperti advokat) untuk mewakili Anda di persidangan.
✅ Syarat Wajib Surat Kuasa:
Harus Tertulis: Memuat identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa.
Bersifat Khusus (Bijzonder): Harus menyebutkan secara jelas untuk perkara apa kuasa itu diberikan (tidak boleh umum).
Sah Secara Formil: Ditandatangani di atas meterai yang cukup.
⚠️ Catatan Penting:
Tanpa surat kuasa yang sah, seseorang tidak berhak mewakili pihak lain di persidangan, lho!
Sebagai narasumber Bapak Mohammad Rizal Al Rasyid, S.H. (Hakim PN Metro) Host Ibu Fina Dwi Astuti, A.Md.
📻 Dengarkan selengkapnya melalui siaran Radio Metropolis Kota Metro (91,3 FM), dan tonton versi lengkapnya di kanal YouTube:
🔹 LPPL Radio Metropolis
🔹 Pengadilan Negeri Metro

