Berita
Sosialisasi Perma 7, 8 dan 9 Tahun 2016
Metro. Ketua Pengadilan Negeri Metro Bapak Achmad Munandar, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro Ibu Deka Diana, S.H.,M.H., melaksanakan Sosialisasi Perma 7, 8 dan 9 Tahun 2016.
Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 sebagai fondasi utama dalam menciptakan badan peradilan yang bersih dan berwibawa. Yuk, pelajari inti dari ketiganya!
🔍 Pengertian & Fokus Aturan:
📜 PERMA No. 7 Tahun 2016: Berisi tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
📜 PERMA No. 8 Tahun 2016: Berisi tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
📜 PERMA No. 9 Tahun 2016: Berisi tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
🎯 Tujuan Sosialisasi PERMA 7, 8, & 9:
1️⃣ Meningkatkan Disiplin & Kepatuhan: Memastikan seluruh aparatur peradilan bekerja sesuai SOP dan kode etik.
2️⃣ Mengoptimalkan Pengawasan Melekat: Mendorong peran atasan langsung dalam membina serta mencegah terjadinya pelanggaran oleh bawahan.
3️⃣ Mewujudkan Transparansi Pengaduan: Memfasilitasi masyarakat dan internal untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara aman dan terjamin kerahasiaannya.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Metro, Rabu (28/10).
Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 sebagai fondasi utama dalam menciptakan badan peradilan yang bersih dan berwibawa. Yuk, pelajari inti dari ketiganya!
🔍 Pengertian & Fokus Aturan:
📜 PERMA No. 7 Tahun 2016: Berisi tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
📜 PERMA No. 8 Tahun 2016: Berisi tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
📜 PERMA No. 9 Tahun 2016: Berisi tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
🎯 Tujuan Sosialisasi PERMA 7, 8, & 9:
1️⃣ Meningkatkan Disiplin & Kepatuhan: Memastikan seluruh aparatur peradilan bekerja sesuai SOP dan kode etik.
2️⃣ Mengoptimalkan Pengawasan Melekat: Mendorong peran atasan langsung dalam membina serta mencegah terjadinya pelanggaran oleh bawahan.
3️⃣ Mewujudkan Transparansi Pengaduan: Memfasilitasi masyarakat dan internal untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara aman dan terjamin kerahasiaannya.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Metro, Rabu (28/10).

