Berita
Sosialisasi Anti Gratifikasi
Metro. Ketua Pengadilan Negeri Metro Bapak Achmad Munandar, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro Ibu Deka Diana, S.H.,M.H., melaksanakan Sosialisasi Anti Gratifikasi.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket fasilitas, hingga fasilitas penginapan atau perjalanan yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
🎯 Tujuan Pengendalian Gratifikasi:
1️⃣ Membangun Budaya Anti Korupsi: Menjaga agar pelayanan publik tetap netral, jujur, dan adil tanpa dipengaruhi pemberian pihak manapun.
2️⃣ Menjaga Profesionalisme: Memastikan setiap keputusan diambil demi kepentingan umum, bukan keuntungan pribadi.
3️⃣ Memberikan Perlindungan Hukum: Membantu aparatur pemerintah melaporkan penerimaan yang tidak berhak dengan aman.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Metro, Rabu (28/10).
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket fasilitas, hingga fasilitas penginapan atau perjalanan yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
🎯 Tujuan Pengendalian Gratifikasi:
1️⃣ Membangun Budaya Anti Korupsi: Menjaga agar pelayanan publik tetap netral, jujur, dan adil tanpa dipengaruhi pemberian pihak manapun.
2️⃣ Menjaga Profesionalisme: Memastikan setiap keputusan diambil demi kepentingan umum, bukan keuntungan pribadi.
3️⃣ Memberikan Perlindungan Hukum: Membantu aparatur pemerintah melaporkan penerimaan yang tidak berhak dengan aman.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Metro, Rabu (28/10).

