Website Resmi PN
Logo Wilayah Bebas Korupsi
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Metro menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Metro

PN METRO

Berita

Podcast Eksklusif PN Metro Episode 13: “Gugatan Tidak Dapat Diterima”

Penulis
Super Admin
Dipublikasikan
15 Oktober 2026 pukul 13.58
Dibaca
12 kali
Podcast Eksklusif PN Metro Episode 13: “Gugatan Tidak Dapat Diterima”
METROPOLITAN
“Metro Pendidikan Hukum Berkelanjutan”

🎙️ Podcast Eksklusif PN Metro Episode 13: “Gugatan Tidak Dapat Diterima”

Metro, 15 Oktober 2026 — Program “Metropolitan” kembali hadir sebagai wujud inovasi Pengadilan Negeri Metro dalam memberikan pendidikan hukum berkelanjutan bagi masyarakat Kota Metro.

Dalam episode kali ini, PN Metro membahas topik Gugatan Tidak Dapat Diterima, Pernah dengar istilah Gugatan Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam perkara perdata? Biar tidak salah paham, yuk kenali artinya! ⚖️
📌 Apa itu Gugatan NO?
Artinya, gugatan cacat secara administrasi/prosedur, sehingga Hakim menolak untuk memeriksa isinya lebih lanjut.
❌ Penyebab Gugatan Bisa Jadi NO:
Kurang Pihak: Ada pihak yang wajib digugat tapi terlewat.
Gugatan Kabur (Obscuur Libel): Penjelasan dan tuntutan tidak jelas atau membingungkan.
Salah Kamar: Diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang.
Cacat Formil Lainnya: Seperti surat kuasa yang tidak sah.

⚖️ Beda Gugatan NO vs Gugatan Ditolak:

Gugatan NO: Masalah administrasi/prosedur. Penggugat boleh mengajukan ulang gugatannya setelah diperbaiki.

Gugatan Ditolak: Sudah diperiksa sampai isi masalahnya, tapi dalil Penggugat ternyata tidak terbukti. Tidak bisa diajukan ulang dengan hal yang sama.

Sebagai narasumber Bapak Rizky Heber, S.H.,M.H. (Hakim PN Metro) Host Bapak Muhamad Adhitya Nugratama, S.T
📻 Dengarkan selengkapnya melalui siaran Radio Metropolis Kota Metro (91,3 FM), dan tonton versi lengkapnya di kanal YouTube:
🔹 LPPL Radio Metropolis
🔹 Pengadilan Negeri Metro