Informasi dan pengumuman resmi dari Pengadilan Negeri Metro
Pengumuman Lainnya
Pengumuman Lainnya16 Maret 2016
Ekesekusi Pengosongan Tanah Sawah
<p>Metro, Pada hari Rabu Tanggal 16 Maret 2016 Pukul 10.00 WIB. Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Metro Nomor : 1/Eks/2016/PN Met.</p>
<p><img src="images/berita/BERITA1.jpg" alt="" /><img src="images/berita/BERITA2.jpg" alt="" width="872" height="692" /></p>
Syukuran Atas Prestasi Di Peroleh Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dan ISO 9001 2015
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #222222; font-family: UbuntuLight,Helvetica,Arial,sans-serif; font-size: 16px; line-height: 19.696px; text-align: justify;">BANDAR LAMPUNG, Kamis tanggal 03 Maret 2016 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Seluruh Hakim, Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tanjungkarang bergembira merayakan atas prestasi yang diperoleh Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dari Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI dengan Akreditasi Nilai A(Excellent) dan Sertifikat ISO 9001:2015 dari International Certification Service Management (ICSM). Syukuran dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Hakim Tinggi, Panitera Pengadilan Tinggi Tanjunkarang dan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hakim-hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang beserta Panitera, Sekretaris dan seluruh Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Sekretaris seluruh wilayah hukum lampung.(pn.tjk)</span></p>
<p><span style="color: #222222; font-family: UbuntuLight,Helvetica,Arial,sans-serif; font-size: 16px; line-height: 19.696px; text-align: justify;"><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="http://www.pt-tanjungkarang.go.id/2015/images/artikel/032016/iso2.JPG" alt="iso2" /></span></p>
<p><span style="color: #222222; font-family: UbuntuLight,Helvetica,Arial,sans-serif; font-size: 16px; line-height: 19.696px; text-align: justify;"><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="http://www.pt-tanjungkarang.go.id/2015/images/artikel/032016/iso1.JPG" alt="iso1" /></span></p>
<p><span style="color: #222222; font-family: UbuntuLight,Helvetica,Arial,sans-serif; font-size: 16px; line-height: 19.696px; text-align: justify;"><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="http://www.pt-tanjungkarang.go.id/2015/images/artikel/032016/iso3.JPG" alt="iso3" /></span></p>
Sosialisasi Pengisian E-Filing oleh Bagian Keuangan
<p>Sosialisasi pengisian E-Filing di Pengadilan Negeri Metro di sampaikan oleh bagian Keuangan yaitu Ibu Esti Septiana, SE dibantu oleh Ibu Vinda Jone Lisa, A.Md sebagai operator.</p>
<p><img src="images/artikel/sosialisasi/efiling/DSC03630.JPG" alt="DSC03630" /><img src="images/artikel/sosialisasi/efiling/DSC03634.JPG" alt="DSC03634" /><img src="images/artikel/sosialisasi/efiling/DSC03635.JPG" alt="DSC03635" /><img src="images/artikel/sosialisasi/efiling/DSC03637.JPG" alt="DSC03637" /><img src="images/artikel/sosialisasi/efiling/DSC03640.JPG" alt="DSC03640" /></p>
<p>Rapat bulanan Pengadilan Negeri Metro di laksanakan di ruang sidang Garuda pukul 10.00 WIB. Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Metro bapak Marolop Simamora, S.H., M.H. didampingi oleh Panitera bapak Drs. H. Asmar Josen, S.H., M.H. dan Sekretaris bapak Reno Sugiarto, S.H., M.H.</p>
<p>Rapat kali membahas mengenai temuan-temuan pada rapat bulanan sebelumnya dan tindak lanjut dari temuan tersebut.</p>
<p><img src="images/artikel/RAPAT/mar_16/DSC03621.JPG" alt="DSC03621" /><img src="images/artikel/RAPAT/mar_16/DSC03623.JPG" alt="DSC03623" /><img src="images/artikel/RAPAT/mar_16/DSC03626.JPG" alt="DSC03626" /><img src="images/artikel/RAPAT/mar_16/DSC03629.JPG" alt="DSC03629" /></p>
Sosialisasi SIPP Versi 3.1.1 Pengadilan Negeri Metro
<p>Sosialisasi SIPP Versi 3.1.1 Pengadilan Negeri Metro oleh Panitera bapak Asmar Josen, S.H., M.H. Didalam sosialisasimengenalkan beberapa fitur baru seperti Register Perkara Lalu-Lintas, Register Delegasi, Register Eksekusi Hak Tanggungan, Arsip Perkara, Antrian Sidang dan lain lain.</p>
<p><img src="images/artikel/sosialisasi/efiling/DSC03570.jpg" alt="DSC03570" /></p>
<p><img src="images/artikel/sosialisasi/perma/SIPP311/DSC03585.JPG" alt="DSC03585" /><img src="images/artikel/sosialisasi/perma/SIPP311/DSC03591.JPG" alt="DSC03591" /><img src="images/artikel/sosialisasi/perma/SIPP311/DSC03593.JPG" alt="DSC03593" /></p>
Sosialisasi Perma No 1 Tahun 2016 oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro
<p> </p>
<p style="text-align: justify;">Pada hari Selasa Tanggal 08 Maret 2016 Pukul 08.30 WIB Pengadilan Negeri Metro Mengadakan Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2015. Dibahas mengenai beberapa hal ketentuan umum dan khusus dari Perma tersebut, serta beberapa pasal yang nantinya dapat menjadi kendala atau persoalan teknis yudisial dalam mengaplikasikan/menerapkan Perma No. 1 Tahun 2015. Beberapa yang menjadi pemikiran serta analisis hukumnya melalui sosialisasi ini diterangkan oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;">1. Ketentuan pasal 3 ayat (1) yang menentukan : Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hokum wajib mengikuti prosedur penyelenggaraan sengketa melalui mediasi. Dengan ketentuan ini timbul permasalahan, bagaimana kalau dari sejak awal kedua belah pihak atau salah satu pihak tidak ingin/tidak mau menempuh mediasi, apakah Majelis Hakim tetap memaksa para pihak untuk mediasi.</p>
<p style="text-align: justify;">2. Ketentuan pasal 7 ayat (2) yang pada pokoknya menentukan salah satu pihak atau para pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beretikad baik oleh mediator dalam hal yang bersangkutan tidak hadir berulang-ulang yang menganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan sah. Tidak ada ukuran berapa kali yang dimaksud berulang-ulang tersebut, mestinya ditentukan secara tegas berapa kali, sehingga ada pedoman yang pasti bagi Majelis Hakim untuk menentukan sikap menyatakan salah satu pihak atau kedua belah pihak dinyatakan tidak beretikad baik. Dalam diskusi disepakati, ketidak hadiran pihak sebanyak dua kali berturut-turut, cukup alasan bagi Majelis Hakim menyatakan yang bersangkutan tidak beretikad baik.</p>
<p style="text-align: justify;">3. Ketentuan pasal 23 ayat (8) yang pada pokoknya menyatakan dalam hal para pihak secara bersama-sama dinyatakan tidak beretikad baik oleh mediator, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim pemeriksa perkara tanpa menghukum biaya mediasi. Dalam hal ini timbul permasalahan, siapa yang menanggung biaya mediasi yang sudah dikeluarkan. Dalam diskusi disepakati, yang menanggung biaya mediasi adalah penggugat yang diambil dari POP. Demikian juga ketentuan pasal 8 ayat (3) yang menentukan, apabila tergugat tidak beretikad baik, maka Hakim pemeriksa perkara dalam persidangan wajib mengeluarkan penetapan yang menyatakan tergugat tidak beretikad baik dan menghukum tergugat membayar biaya mediasi. Dalam hal ini upaya apa yang dapat dilakukan Penggugat apabila tergugat tidak mau membayar biaya mediasi sementara gugatan Penggugat dinyatakan ditolak. Dalam diskusi disepakati, upaya yang dapat dilakukan penggugat adalah mengajukan gugatan ganti rugi.</p>
<p style="text-align: justify;">4. Pasal 32 ayata (3) mewajibkan Hakim menerbitkan penetapan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara, apabila mediasi dinyatakan tidak berhasil. Ketentuan ini telah menutup kesempatan bagi hakim melakukan sidang insidentil untuk penetapan hari sidang berikutnya yang dihadiri kedua belah pihak atau salah satu pihak setelah mendapat laporan dari mediator. Apabila penetapan hari sidang berikutnya dilakukan dalam sidang insidentil, tentu akan mempercepat waktu penyelesaian perkara dan mengurangi biaya yang dikeluarkan untuk juru sita menyampaikan panggilan. Dalam diskusi disepakati, hakim harus melaksanakan sesuai</p>
<p>ketentuan pasal 32 ayat (3) tersebut.</p>
<p><img src="images/artikel/sosialisasi/perma/perma_no_12015/DSC03565.JPG" alt="DSC03565" /><img src="images/artikel/sosialisasi/perma/perma_no_12015/DSC03582.JPG" alt="DSC03582" /><img src="images/artikel/sosialisasi/perma/perma_no_12015/DSC03587.jpg" alt="DSC03587" /></p>