Pelantikan Juru Sita Pengganti dan Pegawai Negeri Sipil PN Metro
<p>Acara pelantikan JSP dan PNS Pengadilan Negeri Metro tanggal 02 Oktober 2015 dilaksanakan di ruang sidang Garuda. Adapun staf yang dilantik yaitu :</p>
<p>1. AHYAN AZIS ( JSP)</p>
<p>2. SUGENG BUDIARTO (PNS)</p>
<p>3. JULIANTO (PNS)</p>
<p><img src="images/pelantikan/pel1.jpg" alt="pel1" /><img src="images/pelantikan/pel2.jpg" alt="pel2" /></p>
Pengambilan Sumpah Calon Advokat Peradi Provinsi Lampung
<div class="iYanpostcontent">
<div class="iYanarticle">
<p><img style="border-width: 1px; border-color: black;" src="http://pt-tanjungkarang.go.id/pttk/images/stories/peradi.jpg" alt="" width="240" /><img style="text-align: center; border-width: 1px; border-color: black;" src="http://pt-tanjungkarang.go.id/pttk/images/stories/peradi2.jpg" alt="" width="240" /></p>
<p style="text-align: justify;">Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Dr. Hj. Sri Sutatiek, S.H.,M.Hum hari ini (29/9) mengambil sumpah Calon Advokat Peradi Bandar Lampung di Ballroom The 7th Hotel & Convention Center Lampung di Jl. Rasuna Said, Bandar Lampung.</p>
<p style="text-align: justify;">Dr. Hj. Sri Sutatiek, S.H.,M.Hum (Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang) dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai Advokat yang professional, harus berani menolak menangani perkara yang diyakini tidak ada dasar hukumnya, jadilah Advokat yang mempunyai prinsip : “TIDAK MEMBELA YANG BAYAR TETAPI MEMBELA YANG BENAR “.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai Advokat wajib menjaga rahasia klien, juga setelah putus hubungan dengan klien tersebut, dan tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien, atau pada saat tugas akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien, demikian pula dalam megurus perkara yang cuma - cuma atau prodeo harus memberikan perhatian yang sama dengan klien yang mampu.</p>
</div>
</div>
<p style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif; font-size: 12px;">Berdasarkan surat dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : B-528/Bua.3/09/2015 tanggal 18 September 2015. Adapun surat tersebut mengenai Permintaan Data Rekening, yang ditujukan kepada Yth. Panitera Sekretaris Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia, Panitera Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Seluruh Indonesia, Panitera Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia, Katera Pengadilan Militer Tinggi Seluruh Indonesia dan Katera Pengadilan Militer Utama.</p>
<p>Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)</p>
<ul>
<li><a title=" Surat dan Lampirannya " href="https://www.mahkamahagung.go.id/images/news/SURAT%20DATA%20REKENING.pdf"> Surat dan Lampirannya </a></li>
</ul>