Relaas Panggilan Sidang Kepada Tergugat II Nomor : 30/Pdt.G/2024/PN Met
<p style="text-align: justify;">Pada hari Jum'at tanggal 29 November 2024 saya Misnan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Metro Kelas IB, atas perintah Majelis Hakim dalam perkara perdata Nomor : 30/Pdt.G/2024/PN Met</p> <p style="text-align: justify;">Telah memanggil Yulita anak dari Yulianto alias Julianto, Tan Siok Fui. Dahulu bertempat tinggal Jalan Maulana No.19 RT/RW.008/002 Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro Provinsi Lampung. Dimana sekarang tidak diketahui keberadaannya atau alamat domisilinya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, disebut sebagai Tergugat II.</p> <p><img src="images/panggilan_umum_media_masa_tergugat_2_an._Yulita.jpg" alt="panggilan umum media masa tergugat 2 an. Yulita" width="100%" height="NaN" /></p> <p><a href="https://drive.google.com/drive/folders/1EoPNyDg_9OTaU3dhZwlxx2VcDXNMuGGP?usp=sharing">Relaas Panggilan kepada Tergugat II Nomor Perkara: 30/Pdt.G/2024/PN Met</a></p>
