Website Resmi dengan link .go.id
Website resmi Pengadilan Negeri Metro menggunakan domain .go.id
Website menggunakan HTTPS
Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (🔒)
Jangan Memberikan Data Penting
Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.
Pada hari Selasa Tanggal 20 Januari 2026 saya Misnan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Metro Kelas IB, atas perintah Panitera Pengadilan Negeri Metro. Dalam perkara perdata Nomor : 36/Pdt.G/2025/PN Met
Telah Memberitahukan Kepada :
Nama : Notaris PPAT Selvi Fitrian Liu, S.H.
Alamat : Dahulu bertempat tinggal di Jl. Kamboja No. 70, Kel. Metro, Kec. Metro Pusat, Kota Metro Lampung. Sekarang tidak diketahui keberadaanya atau alamat domisilinya di wilayah NKRI, sebagai Turut Tergugat I
Tentang Penetapan Pengadilan Negeri Metro Kelas IB Nomor 36/Pdt.G/2025/PN Met Tanggal 20 Januari 2026, dalam perkara :
SUPARLAN sebagai Penggugat.
MELAWAN
KCP BRI METRO, dkk sebagai Para Tergugat Notaris PPAT SELVI FITRIAN LIU, SH, dkk sebagai Para Turut Tergugat
Yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Penggugat;
2. Menyatakan dicabut Surat Gugatan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Metro di bawah Register Nomor 36/Pdt.G/2025/PN Met tanggal 22 Desember 2025;
3. Memerintahkan gugatan Penggugat Nomor 36/Pdt.G/2025/PN Met, dicoret dari Register Perkara Perdata Gugatan;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp.441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).