Penerapan aplikasi Voice To Text dalam proses persidangan pertama dilakukan pada sidang perdata permohonan dengan nomor perkara 43/Pdt.P/2016/PN Met dengan agenda pembacaan permohonan. sidang dipimpin oleh hakim tunggal bapak Hadi Ediyarsyah, S.H. dan Panitera Pengganti bapak Drs. Agus Sukarno.


