Yurisprudensi
Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama. Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi paling terkenal, yang kerap dijadikan contoh adalah yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik.
Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam penafsiran, misalnya:
Penafsiran secara gramatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata.
Penafsiran secara historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang.
Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakekat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas