Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- Berperilaku adil
- Berperilaku jujur
- Berperilaku arif dan bijaksana
- Berintegritas tinggi
- Bertanggung jawab
- Menjunjung tinggi harga diri
- Berdisiplin tinggi
- Berperilaku rendah hati
- Bersikap profesional
Selengkapnya:
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita
Menindaklanjuti pengesahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita oleh Pengurus Ikatan Panitera Seluruh Pengadilan Indonesia (IPASPI) di Manado pada tanggal 18 Oktober 2012, maka untuk menetapkan pemberlakuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita tersebut Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.
Selengkapnya:
SK KMA No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PANITERA DAN JURU SITA
Pengawasan Perilaku Hakim :
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas