Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI METRO

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI METRO

Jl. Sutan Syahrir No. 65 Kec.Metro Barat Kota, Metro Lampung Email : admin@pn-metro.go.id - (0725) 41624

pn.klasib.metro@gmail.com

ctsLaporEraterange-TILANGE-Court


Logo Artikel

SEJARAH PENGADILAN

Sejarah Pengadilan

foto tampak depan pengadilan

Kantor Pengadilan Negeri Metro sebelum berdiri sendiri bergabung dengan Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang, sebelum tahun 1964. setelah itu pada tahun 1964 kantor Pengadilan Negeri Metro Lampung Tengah ini berdiri sendiri dengan berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.JK.2/33/10. dan pengadilan Negeri Metro berdiri pada tanggal 02 Agustus 1964 di Jalan Tri Sakti di belakang Polres Metro, lalu pada tanggal 9 Agustus 1968 Kantor Pengadilan Negeri Metro pindah alamat dari kantor lama ke Gedung Baru Jl. Pangeran Diponegoro No I Metro, Pembangunan Gedung menghabiskan biaya sebesar RP. 6.400.000,- (Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan diresmikan pada tanggal 25 Februari 1969 oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung RI yaitu Bapak R. SOEBEKTI,SH.

Dalam perjalanannya Pengadilan Negeri Metro merupakan Pengadilan Negeri Kelas II B, sedangkan pada tahun 1999 meningkat menjadi Pengadilan Negeri Kelas I B sampai dengan sekarang, karena perluasan tempat parkir dalam lokasi Gedung kurang memadai , maka pada tanggal 19 November tahun 2007, Pindah alamat lagi ke Gedung Baru di Jalan Sutan Sjahrir No 01.. Kelurahan 16 C , Kecamatan Metro Barat . Sebelum Pengadilan Negeri Metro berdiri sendiri, Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah merupakan bagian wilayah hukum Pengadilan Negeri Metro. Setelah terbit Keppres No.30 tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri Sukadana dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu,maka Kabupaten Lampung Timur menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukadana dan Kabupaten Lampung Tengah menjadi wilayah hukum pengadilan gunung sugih serta tidak tunduk lagi ke wilayah hukum Pengadilan Negeri Metro. Sejak dikeluarkannya Keppres No.30 tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri Sukadana dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu maka wilayah hukum Pengadilan Negeri Metro hanya meliputi 5 kecamatan yaitu Metro Pusat, Metro Barat, Metro Timur, Metro Utara dan Metro Selatan.


             PENELITIANPERPUSTAKAANSURVEY JDIH DELEGASI

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech