Mediasi
Mediasi
Proses Mediasi
1. Proses Pra Mediasi
- Para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara
- Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim.
- Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui
proses mediasi.
- Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai
mediator dalam waktu 1 (satu) hari.
- Apabila dalam waktu 1 (satu) hari belum ditentukan maka majelis menetapkan mediator dari para
hakim.
2. Proses Mediasi
- Setelah penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat duduk
perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan dan hal-hal lain yang terkait dengan sengketa kepada
mediator dan para pihak.
- Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi.
- Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu
ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan
mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik.
- Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran
pihak lainnya, dapat dilakukan.
3. Proses Akhir Mediasi
- Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan paling lama adalah 40 hari kerja, dan dapat
diperpanjang lagi paling lama 14 hari kerja.
- Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan
yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah
akta perdamaian.
- Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan
ketentuan Hukum Acara yang berlaku.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas