Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI METRO

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI METRO

Jl. Sutan Syahrir No. 65 Kec.Metro Barat Kota, Metro Lampung Email : admin@pn-metro.go.id - (0725) 41624

pn.klasib.metro@gmail.com

ctsLaporEraterange-TILANGE-Court


Logo Artikel

MEDIASI

Mediasi

Mediasi

Proses Mediasi


1. Proses Pra Mediasi

   - Para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara

   - Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim.

   - Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui

     proses mediasi.

   - Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai

     mediator dalam waktu 1 (satu) hari.

  - Apabila dalam waktu 1 (satu) hari belum ditentukan maka majelis menetapkan mediator dari para

    hakim.

2. Proses Mediasi

   - Setelah penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat duduk

     perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan dan hal-hal lain yang terkait dengan sengketa kepada

     mediator dan para pihak.

   - Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi.

   - Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu

      ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan.

   - Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan

     mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik.

   - Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran

     pihak lainnya, dapat dilakukan.

3. Proses Akhir Mediasi

   - Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan paling lama adalah  40 hari kerja, dan dapat

     diperpanjang lagi paling lama 14 hari kerja.

   - Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan

     yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah

     akta perdamaian.

   - Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan

     ketentuan Hukum Acara yang berlaku.


             PENELITIANPERPUSTAKAANSURVEY JDIH DELEGASI

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech