Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI METRO

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI METRO

Jl. Sutan Syahrir No. 65 Kec.Metro Barat Kota, Metro Lampung Email : admin@pn-metro.go.id - (0725) 41624

pn.klasib.metro@gmail.com

ctsLaporEraterange-TILANGE-Court


Logo Artikel

GUGATAN SEDERHANA

Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana

 

DOWNLOAD PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 2 TAHUN 2015

DASAR HUKUM GUGATAN SEDERHANA

 

 

Unduh Formulir Gugatan Sederhana : Download

 

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Jadi, yang jelas membedakan gugatan sederhana dengan gugatan ada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 200 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya.

Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

 

06 1

 

 

Urgensi Terbitnya Perma tentang Gugatan Sederhana

Ketua MA Hatta Ali dalam artikel Urgensi Terbitnya PERMA Small Claim Court menjelaskan bahwa Perma ini terbit untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Perma ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di MA dan diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris. 

Lingkup Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:

  • cidera janji dan/atau
  • perbuatan melawan hukum

dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta.

Sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

  1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. sengketa hak atas tanah.

Masih seputar syarat gugatan sederhana, Pasal 4 Perma 2/2015 mengatur sebagai berikut:

  • (1)Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  • (2)Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  • (3)Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
  • (4)Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Soal pendampingan kuasa hukum, dalam artikel Gugatan Sederhana Boleh Tanpa Jasa Advokat, gugatan sederhana ini juga tidak wajib diwakili kuasa hukum atau memakai jasa advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan.

Masih bersumber dari artikel yang sama, Koordinator Tim Asistensi Pembaruan MA, Aria Suyudi menjelaskan Perma Gugatan Sederhana tidak melarang menggunakan jasa advokat. Dalam Pasal 4 ayat (4) Perma 2/2015 ada frasa “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Jadi, para pihak boleh pakai jasa advokat atau tidak. Tetapi, kalau penggugat/tergugatnya pakai jasa advokat bisa rugi karena dikhawatirkan nilai gugatannya tidak sebanding dengan biaya jasa advokat yang dikeluarkan.

Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

Berikut adalah tahapan penyelesaian gugatan sederhana:

  1. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
  2. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
    • pendaftaran;
    • pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
    • penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
    • pemeriksaan pendahuluan;
    • penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
    • pemeriksaan sidang dan perdamaian;
    • pembuktian; dan
    • putusan.
  3. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Merujuk pada isi Perma 2/2015, maka Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana.

Di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat. Penjelasan lebih lanjut soal kriteria gugatan sederhana dan tata caranya dapat Anda simak dalam artikel MA Tetapkan Kriteria Perkara Small Claim Court.

Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

 

06 2

 

 

Hal Menarik dalam Gugatan Sederhana

Masih bersumber dari artikel MA Tetapkan Kriteria Perkara Small Claim Court, satu hal yang menarik dalam Perma 2/2015 adalah kewajiban bagi hakim untuk berperan aktif dalam:

  • memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  • mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  • menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  • menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak. 

Contoh Kasus Gugatan Sederhana

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pertama kalinya menerima pendaftaran perkara yang masuk dalam jenis gugatan sederhana. Dalam artikel Pertama Kali, Gugatan Sederhana Diperiksa PN Jakarta Selatan, diinformasikan bahwa dalam perkara dengan nomor register 01/Pdt.G.s/2015/PN.Jkt-Sel, tercatat sebuah perusahaan jasa konsultan korporasi Smart Consulting sebagai penggugat.

Perusahaan itu melayangkan gugatan kepada mantan kliennya PT Jasa Tambang Nusantara (PT JTN). Gugatan diajukan lantaran PT JTN dinilai lalai melunasi biaya jasa konsultan sebesar Rp96 juta.

 

sumber dari : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56a9cc2d21ea9/seluk-beluk-gugatan-sederhana

 

BUKU SAKU GUGATAN SEDERHANA : Download


             PENELITIANPERPUSTAKAANSURVEY JDIH DELEGASI

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech