Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI METRO

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI METRO

Jl. Sutan Syahrir No. 65 Kec.Metro Barat Kota, Metro Lampung Email : admin@pn-metro.go.id - (0725) 41624

pn.klasib.metro@gmail.com

ctsLaporEraterange-TILANGE-Court


Logo Artikel

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
TANGGAL : 30 Agustus 2022

KATEGORI INFORMASI

Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan terdiri dari:

  1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan
  3. Informasi yang dikecualikan.

A. 1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan

  1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
    1. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
    2. Struktur organisasi Pengadilan;
    3. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
    4. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;
    5. Profil singkat pejabat struktural; dan
    6. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. 
  2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
  3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
  4. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.

A.2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

  1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
  3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
  4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
  5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
  6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

               

A.3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan

  1. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
  1. Nama program dan kegiatan;
  2. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
  3. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
  4. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
  5. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. 
  1. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
  2. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
  1. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
  2. Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
  1. Ringkasan daftar aset dan inventaris.
  2. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

A.4. Informasi Laporan Akses Informasi

Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. Jumlah permohonan informasi yang diterima;
  2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
  3. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
  4. Alasan penolakan permohonan informasi.

A.5. Informasi Lain

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.

B. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung

  1. Informasi tentang penerimaan calon pegawai, calon hakim dan/atau kebutuhan calon hakim agung, yang sekurang-kurangnya berisi:
  1. Adanya penerimaan;
  2. Tata cara pendaftaran;
  3. Biaya yang dibutuhkan;
  4. Daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya;
  5. Tahapan dan waktu proses rekrutmen;
  6. Komponen dan standar nilai kelulusan; dan
  7. Daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan daftar yang diterima.
  1. Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Mahkamah Agung;
  2. Yurisprudensi Mahkamah Agung;
  3. Putusan Mahkamah Agung;
  4. Laporan Tahunan Mahkamah Agung;
  5. Rencana Strategis Mahkamah Agung.

C. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

C.1. Umum

  1. Seluruh informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas.
  2. Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:
  1. Nomor;
  2. Ringkasan isi informasi;
  3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
  4. Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi;
  5. Waktu dan tempat pembuatan informasi;
  6. Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan
  7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
  1. Daftar sebagaimana dimaksud butir 2 tidak boleh memuat informasi yang dikecualikan.
  2. Format Daftar Informasi Publik dapat dilihat dalam Lampiran II.

C.2. Informasi tentang Perkara dan Persidangan

  1. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
  2. Informasi dalam Buku Register Perkara.
  3. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
  4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
  5. Laporan penggunaan biaya perkara.

C.3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan

  1. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
  2. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
  3. Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  4. Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  5. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

C.4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian

  1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
  2. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
  1. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan;
  2. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
  3. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas;
  4. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
  5. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
  1. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.
  3. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.
  4. Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

                                                 

C.5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

  1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.
  2. Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
  3. Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi:
  1. Nama;
  2. Riwayat pekerjaan;
  3. Posisi;
  4. Riwayat pendidikan; dan        
  5. Penghargaan yang diterima.
  1. Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai.
  2. Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
  3. Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
  4. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
  5. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

C.6. Informasi Lain

  1. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses pemohon adalah informasi selain yang disebutkkan dalam bagian II.A, II.B dan II.C yang:
  1. Tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan (bagian II.D), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian II.D butir 1;
  2. Telah dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan Atasan PPID, PPID, putusan Komisi Informasi dan/atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  1. Pemohon informasi yang merupakan calon Hakim atau calon pegawai dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi proses penerimaan Hakim dan/atau pegawai.
  2. Para pihak berperkara atau kuasanya dapat meminta informasi mengenai Berita Acara Sidang dan surat-surat yang diajukan dalam persidangan.

D. Informasi yang Dikecualikan

  1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian II.A, II.B dan II.C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
    1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
    2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
    5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    6. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    7. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
    8. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
    9. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
    10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 
  2. Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:
    1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
    2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
    3. DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
    4. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
    5. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
    6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
    7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VI butir 1 Pedoman ini.
  3. Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.

                                               

 

Daftar Informasi Publik                                                       

 No.   Nama Informasi
Unit Kerja Penyedia Informasi
Penanggung Jawab Informasi Waktu dan Tempat Pembuatan Bentuk Informasi yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpanan/Retensi  
Aktif Inaktif  
Sub Bagian Umum
 1. Sejarah Sub Bagian Umum Kasub Bag Umum dan Keuangan  23 Februari 2023/PN Metro Softcopy
 2 Tahun    
 2. Visi & Misi Sub Bagian Umum Kasub Bag Umum dan Keuangan  23 Februari 2023/PN Metro Softcopy  2 Tahun    
 3. Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Umum Kasub Bag Umum dan Keuangan  23 Februari 2023/PN Metro  Softcopy 2 Tahun     
 4. Alamat, Telepon, Fax, E-mail, Website Sub Bagian Umum Kasub Bag Umum dan Keuangan  23 Februari 2023/PN Metro Softcopy 12 Bulan     
 5. Struktur Organisasi Sub Bagian Umum Kasub Bag Umum dan Keuangan  23 Februari 2023/PN Metro Softcopy/hardcopy  12 Bulan    
 6. Wilayah Yuridiksi Sub Bagian Umum Kasub Bag Umum dan Keuangan 23 Februari 2023/PN Metro  Softcopy 12 Bulan     
 7. Fasilitas Pengadilan Sub Bagian Umum Kasub Bag Umum dan Keuangan  14 Januari 2024/PN Metro Softcopy 12 Bulan     
 8. Daftar Aset dan Inventaris Sub Bagian Umum Kasub Bag Umum dan Keuangan 21 Oktober 2024/PN Metro  Softcopy/Hardcopy 12 Bulan     
 9. Informasi Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa  Sub Bagian Umum Kasub Bag Umum dan Keuangan  21 Oktober 2024/PN Metro Softcopy 12 Bulan     

 10.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Sub Bagian Umum Kasub Bag Umum dan Keuangan  31 Januari 2024/PN Metro Softcopy/Hardcopy  9 Bulan    
 11. Berita Kegiatan Pengadilan Sub Bagian Umum Kasub Bag Umum dan Keuangan   Softcopy      
 12. Galeri Foto kegiatan Pengadilan Sub Bagian Umum Kasub Bag Umum dan Keuangan   Softcopy      
 13. Pengumuman Sub Bagian Umum Kasub Bag Umum dan Keuangan   Softcopy      
Sub Bagian Keuangan
 14. Rencana Realisasi Anggaran Sub Bagian Keuangan Kasub Bag Umum dan Keuangan 8 Oktober 2024/PN Metro  Softcopy/hardcopy  1 Bulan    
 15. Laporan Realisasi Anggaran Sub Bagian Keuangan Kasub Bag Umum dan Keuangan  8 Oktober 2024/PN Metro Softcopy/hardcopy 1 Bulan     
 
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana
 16. Profil Singkat Pejabat Struktural, Hakim dan Pegawai Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana Kasub Bag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana 8 Oktober 2024/PN Metro  Softcopy/hardcopy 1 Bulan     
 17. Data Hakim dan Pegawai Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana Kasub Bag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana  8 Oktober 2024/PN Metro Softcopy/hardcopy 1 Bulan     
 20. Informasi Mengenai Pengawasan dan Kedisiplinan Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana Kasub Bag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana  31 Januari 2024/PN Metro Softcopy/Hardcopy 9 Bulan     
 
Kepaniteraan Pidana
 21. Agenda Sidang Kepaniteraan Pidana Panmud Pidana   Softcopy      
 22. Prosedur Beracara Perkara Pidana Kepaniteraan Pidana Panmud Pidana 16 Oktober 2017/PN Metro  Softcopy  1 Bulan    
 23. Prosedur Mengajukan Upaya Hukum Perkara Pidana Kepaniteraan Pidana Panmud Pidana 16 Oktober 2017/PN Metro  Softcopy 1 Bulan     
 24.

Tahapan Perkara Pidana dalam Proses Penanganan Perkara yang diaplikasikan dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Kepaniteraan Pidana Panmud Pidana  25 Oktober 2024/PN Metro Softcopy/Hardcopy 1 Bulan     
 25. Informasi dalam Buku Register Perkara Pidana Kepaniteraan Pidana Panmud Pidana 25 Oktober 2024/PN Metro  Softcopy/hardcopy 1 Bulan     
 26. Informasi Hakim Wasmat Kepaniteraan Pidana Panmud Pidana 25 Oktober 2024/PN Metro  Softcopy/Harcopy 1 Bulan     
 27. Informasi dalam buku register Wasmat Kepaniteraan Pidana Panmud Pidana 25 Oktober 2024/PN Metro  Softcopy/hardcopy 1 Bulan      
 28. Data Statistik Perkara Pidana Kepaniteraan Pidana Panmud Pidana 25 Oktober 2024/PN Metro  Softcopy/hardcopy  1 Bulan    
 29. Data Klasifikasi Perkara Pidana  Kepaniteraan Pidana Panmud Pidana 25 Oktober 2024/PN Metro  Softcopy/hardcopy 1 Bulan     
 30. Data Keuangan Perkara Pidana Singkat Kepaniteraan Pidana Panmud Pidana 25 Oktober 2024/PN Metro  Softcopy/hardcopy 1 Bulan     
 31. Data Perkara Pidana yang Dimohonkan Upaya Banding Kepaniteraan Pidana Panmud Pidana 25 Oktober 2024/PN Metro  Softcopy/hardcopy 1 Bulan     
 32. Putusan Perkara Pidana Kepaniteraan Pidana Panmud Pidana 25 Oktober 2024/PN Metro  Softcopy/hardcopy 1 Bulan     
 
Kepaniteraan Perdata
 33. Agenda Sidang Kepaniteraan Perdata Panmud Perdata   Softcopy      
 34. Prosedur Beracara Perkara Perdata Kepaniteraan Perdata Panmud Perdata  16 Oktober 2017PN Metro Softcopy/Hardcopy 1 Bulan     
 35. Prosedur Pengajuan Upaya Hukum Perkara Perdata Kepaniteraan Perdata Panmud Perdata 16 Oktober 2017/PN Metro  Softcopy/hardcopy 1 Bulan     
 36. Panjar Biaya Perkara Perdata Kepaniteraan Perdata Panmud Perdata  03 Januari 2022/PN Met Softcopy/hardcopy  10 Bulan    
 37. Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Kepaniteraan Perdata Panmud Perdata  03 Januari 2022/PN Met Softcopy/hardcopy  10 Bulan    
 38. Penggunaan Biaya Perkara Perdata Kepaniteraan Perdata Panmud Perdata  03 Januari 2022/PN Met  Softcopy/Hardcopy 10 Bulan     
 39. Tahapan Perkara Pidana dalam Proses Penanganan Perkara yang diaplikasikan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Kepaniteraan Perdata Panmud Perdata  25 Oktober 2024/PN Metro Softcopy 1 Bulan     
 40. Informasi dalam Buku Register Perkara Perdata Kepaniteraan Perdata Panmud Perdata 25 Oktober 2024/PN Metro  Softcopy/hardcopy 1 Bulan     
 41. Prosedur Mediasi Kepaniteraan Perdata Panmud Perdata 25 Oktober 2024/PN Metro  Softcopy/Hardcopy 1 Bulan     
 42. Daftar Mediator Kepaniteraan Perdata Panmud Perdata 25 Oktober 2024/PN Met  Softcopy/hardcopy 1 Bulan     
 43. Data Statistik Perkara Perdata Kepaniteraan Perdata Panmud Perdata  25 Oktober 2024/PN Metro Softcopy/hardcopy 1 Bulan     

 44.

Data Klasifikasi Perkara Perdata Kepaniteraan Perdata Panmud Perdata  25 Oktober 2024/PN Metro Softcopy/hardcopy 1 Bulan     
 45. Data Keuangan Perkara Perdata Kepaniteraan Perdata Panmud Perdata 25 Oktober 2024/PN Metro  Softcopy/hardcopy 1 Bulan     
 46. Data Perkara Perdata yang Dimohonkan Upaya Banding Kepaniteraan Perdata Panmud Perdata  25 Oktober 2024/PN Metro Softcopy/hardcopy 1 Bulan     
 47. Putusan dan Penetapan Perkara Perdata Kepaniteraan Perdata Panmud Perdata 25 Oktober 2024/PN Metro  Softcopy/hardcopy 1 Bulan     
 
Kepaniteraan Hukum
 48. Hak-Hak yang Berhubungan dengan Antara Lain Hak Mendapat Bantuan Hukum, Hak Atas Biaya Perkara Cuma- Cuma, serta Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan Kepaniteraan Hukum Panmud Hukum  10 Oktober 2017/PN Metro Softcopy 1 Bulan    
 49. Tata Cara Pengaduan Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Hakim dan Pegawai serta Pelayanan Pengadilan Kepaniteraan Hukum Panmud Hukum 28 Maret 2024/PN Metro  Softcopy 7 Bulan     
 50. Hak-Hak Pelapor Pengaduan Dugaan Pelanggaran Hakim dan Pegawai serta Pelayanan Pengadilan Kepaniteraan Hukum Panmud Hukum  28 Maret 2024/PN Metro Softcopy 7 Bulan     
 51. Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Metro dengan Kantor Advokat & Konsultan Hukum Tentang Penyediaan Pemberi Bantuan Hukum Pada Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Metro. Kepaniteraan Hukum Panmud Hukum 23 Februari 2024/PN Metro  Softcopy 8 Bulan     
  
Sub Bag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan 
 52 Laporan Tahunan Sub Bag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan Kasub Bag PTIP 18 Januari 2024/PN Metro Softcopy/Hardcopy 10 Bulan    
 53. DIPA (Daftar Isian Pengguna Anggaran) Sub Bag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan Kasub Bag PTIP 16 Oktober 2024/PN Metro  Softcopy/hardcopy  1 Bulan    
 54. Program Kerja dan Kegiatan  Sub Bag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan Kasub bag PTIP 16 Oktober 2024/PN Metro  Softcopy/hardcopy 1 Bulan     
 55. LAKIP  Sub Bag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan Kasub Bag PTIP 23 Februari 2024/PN Metro  Softcopy/hardcopy  8 Bulan    
 56. SOP (Standard Operational Procedure)  Sub Bag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan Kasub Bag PTIP   22 Juli 2022/PN Metro Softcopy/hardcopy 2 Tahun 4 Bulan     
 57. Maklumat Pelayanan Pengadilan Sub Bag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan Kasub Bag PTIP 02 Januari 2024/PN Metro Softcopy/Harcopy 10 Bulan    
  
   PPID
 58. Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi, Tata Cara Mengajukan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi Serta Nama dan Nomor Kontak Pihak-Pihak yang Bertanggung jawab Atas Pelayanan Informasi dan Penanganan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi PPID PPID 8 Oktober 2024/PN Metro  Softcopy/Hardcopy 1 Bulan     
 59. Hak-Hak Pemohon Informasi Dalam Pelayanan Informasi PPID PPID  8 Oktober 2024/PN Metro  Softcopy/Hardcopy 1 Bulan     
 60. Biaya untuk Memperoleh Salinan Informasi PPID PPID  25 Juni 2024/PN Metro Softcopy/hardcopy  5 Bulan    
 61. Laporan Pelayanan Informasi PPID PPID  01 Oktober 2024/PN Metro Softcopy/hardcopy 1 Bulan     
 62. Daftar Informasi Publik PPID PPID  25 Oktober 2024/PN Metro Softcopy/Hardcopy 1 Bulan     

 

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

NOMOR : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
TANGGAL : 30 Agustus 2022

KATEGORI INFORMASI

Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan terdiri dari:

  1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan
  3. Informasi yang dikecualikan.

A. 1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan

  1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
    1. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
    2. Struktur organisasi Pengadilan;
    3. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
    4. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;
    5. Profil singkat pejabat struktural; dan
    6. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. 
  2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
  3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
  4. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.

A.2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

  1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
  3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
  4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
  5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
  6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

               

A.3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan

  1. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
  1. Nama program dan kegiatan;
  2. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
  3. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
  4. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
  5. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. 
  1. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
  2. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
  1. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
  2. Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
  1. Ringkasan daftar aset dan inventaris.
  2. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

A.4. Informasi Laporan Akses Informasi

Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. Jumlah permohonan informasi yang diterima;
  2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
  3. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
  4. Alasan penolakan permohonan informasi.

A.5. Informasi Lain

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.

B. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung

  1. Informasi tentang penerimaan calon pegawai, calon hakim dan/atau kebutuhan calon hakim agung, yang sekurang-kurangnya berisi:
  1. Adanya penerimaan;
  2. Tata cara pendaftaran;
  3. Biaya yang dibutuhkan;
  4. Daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya;
  5. Tahapan dan waktu proses rekrutmen;
  6. Komponen dan standar nilai kelulusan; dan
  7. Daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan daftar yang diterima.
  1. Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Mahkamah Agung;
  2. Yurisprudensi Mahkamah Agung;
  3. Putusan Mahkamah Agung;
  4. Laporan Tahunan Mahkamah Agung;
  5. Rencana Strategis Mahkamah Agung.

C. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

C.1. Umum

  1. Seluruh informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas.
  2. Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:
  1. Nomor;
  2. Ringkasan isi informasi;
  3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
  4. Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi;
  5. Waktu dan tempat pembuatan informasi;
  6. Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan
  7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
  1. Daftar sebagaimana dimaksud butir 2 tidak boleh memuat informasi yang dikecualikan.
  2. Format Daftar Informasi Publik dapat dilihat dalam Lampiran II.

C.2. Informasi tentang Perkara dan Persidangan

  1. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
  2. Informasi dalam Buku Register Perkara.
  3. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
  4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
  5. Laporan penggunaan biaya perkara.

C.3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan

  1. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
  2. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
  3. Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  4. Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  5. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

C.4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian

  1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
  2. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
  1. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan;
  2. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
  3. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas;
  4. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
  5. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
  1. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.
  3. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.
  4. Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

                                                 

C.5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

  1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.
  2. Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
  3. Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi:
  1. Nama;
  2. Riwayat pekerjaan;
  3. Posisi;
  4. Riwayat pendidikan; dan        
  5. Penghargaan yang diterima.
  1. Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai.
  2. Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
  3. Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
  4. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
  5. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

C.6. Informasi Lain

  1. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses pemohon adalah informasi selain yang disebutkkan dalam bagian II.A, II.B dan II.C yang:
  1. Tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan (bagian II.D), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian II.D butir 1;
  2. Telah dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan Atasan PPID, PPID, putusan Komisi Informasi dan/atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  1. Pemohon informasi yang merupakan calon Hakim atau calon pegawai dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi proses penerimaan Hakim dan/atau pegawai.
  2. Para pihak berperkara atau kuasanya dapat meminta informasi mengenai Berita Acara Sidang dan surat-surat yang diajukan dalam persidangan.

D. Informasi yang Dikecualikan

  1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian II.A, II.B dan II.C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
    1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
    2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
    5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    6. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    7. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
    8. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
    9. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
    10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 
  2. Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:
    1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
    2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
    3. DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
    4. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
    5. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
    6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
    7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VI butir 1 Pedoman ini.
  3. Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebu

             PENELITIANPERPUSTAKAANSURVEY JDIH DELEGASI

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech