Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI METRO

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI METRO

Jl. Sutan Syahrir No. 65 Kec.Metro Barat Kota, Metro Lampung Email : admin@pn-metro.go.id - (0725) 41624

pn.klasib.metro@gmail.com

ctsLaporEraterange-TILANGE-Court


Logo Artikel

4372 TABLIGH AKBAR

Kegiatan Pengadilan

Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Episode ke-14

Metro. Ketua Pengadilan Negeri Metro Bapak Achmad Munandar, S.H., di dampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro Ibu Deka Diana, S.H.,M.H., bersama Para Hakim Pengadilan Negeri Metro , mengikuti Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Episode ke-14 dengan topik: Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru, oleh narasumber YM. Sutarjo, S.H., M.H, Hakim Agung Mahkamah Agung RI dan Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H, Ahli Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, secara virtual.
Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem pembuktian perkara pidana di Indonesia. Pembaruan ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta menjamin proses peradilan yang adil dan transparan.
Pembaruan KUHAP menekankan prinsip dasar pembuktian yang tetap berpegang pada sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif, yakni hakim hanya dapat menjatuhkan putusan bersalah apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan disertai keyakinan hakim terhadap kesalahan terdakwa.
Namun demikian, KUHAP baru menghadirkan sejumlah perubahan signifikan, terutama dalam hal jenis dan kualitas alat bukti. Jika sebelumnya pembuktian lebih banyak bertumpu pada alat bukti konvensional, kini KUHAP baru mengakomodasi alat bukti elektronik. Bukti seperti rekaman CCTV, percakapan digital, data komputer, hingga dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah sepanjang dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
Langkah ini dinilai penting mengingat perkembangan teknologi yang memengaruhi bentuk dan modus tindak pidana. Kejahatan siber, korupsi, serta tindak pidana berbasis teknologi informasi membutuhkan pendekatan pembuktian yang lebih modern dan adaptif.
zoom tersebut dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Metro, Jumat (13/2).

 

632859412 18068312048545469 3840059045005600191 n


             PENELITIANPERPUSTAKAANSURVEY JDIH DELEGASI

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech