Kegiatan Pengadilan
INFORMASI TATACARA PEMBUATAN SURAT KUASA INSIDENTIL DI PENGADILAN NEGERI METRO
Surat Kuasa Insidentil adalah kuasa khusus yang dapat diberikan oleh seseorang kepada keluarga dekatnya (misalnya suami/istri, anak, orang tua, atau saudara kandung) untuk mendampingi dalam proses persidangan di pengadilan. Namun, kuasa ini sifatnya terbatas dan khusus:
Hanya untuk keluarga inti.
Hanya berlaku sekali.
Harus seizin hakim.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas









