Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI METRO

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI METRO

Jl. Sutan Syahrir No. 65 Kec.Metro Barat Kota, Metro Lampung Email : admin@pn-metro.go.id - (0725) 41624

pn.klasib.metro@gmail.com

ctsLaporEraterange-TILANGE-Court


Logo Artikel

2032 TATA CARA MEMPEROLEH PELAYANAN INFORMASI DAN TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN TERHADAP PELAYANAN INFORMASI 2

Beranda

Biaya untuk memperoleh salinan informasi pada Pengadilan Negeri Metro

Biaya untuk memperoleh salinan informasi pada Pengadilan Negeri Metro:
  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon;
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya : fotocopy) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut;
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan;
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah (misalnya : lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari pengadilan);
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Biaya perolehan informasi:

Per lembar       : Rp. 500,-

Legalisasi         : Rp. 10.000,- / jenis informasi


             PENELITIANPERPUSTAKAANSURVEY JDIH DELEGASI

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech