Beranda
Biaya untuk memperoleh salinan informasi pada Pengadilan Negeri Metro
Biaya untuk memperoleh salinan informasi pada Pengadilan Negeri Metro:
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon;
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya : fotocopy) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut;
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan;
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah (misalnya : lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari pengadilan);
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Biaya perolehan informasi:
Per lembar : Rp. 500,-
Legalisasi : Rp. 10.000,- / jenis informasi
PUBLIKASI HASIL SURVEY
Hasil Survey SKM Triwulan III Tahun 2024
Hasil Survey SPAK Triwulan III Tahun 2024
Lampiran :
Triwulan I
1. Laporan Hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan I
2. Laporan Hasil Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi Triwulan I
Triwulan II
1. Laporan Hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan II
2. Laporan Hasil Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi Triwulan II
Triwulan III
1. Laporan Hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Triwulan III
2. Laporan Hasil Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi Triwulan III
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas