Sosialisasi Standar Pelayanan Pengadilan sesuai SK. KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan Format sesuai Permenpan Nomor 15 Tahun 2014
Metro. Ketua Pengadilan Negeri Metro Bapak Achmad Munandar, S.H., bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro Ibu Deka Diana, S.H.,M.H., melaksanakan Sosialisasi Standar Pelayanan Pengadilan sesuai SK. KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan Format sesuai Permenpan Nomor 15 Tahun 2014.
Sosialisasi Standar Pelayanan sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini dilaksanakan berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, serta disusun sesuai format Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur pengadilan mengenai standar pelayanan yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan peradilan, meliputi persyaratan pelayanan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, serta mekanisme pengaduan. Standar pelayanan tersebut menjadi pedoman wajib dalam memberikan layanan yang pasti, mudah, dan terukur bagi masyarakat pencari keadilan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur pengadilan mampu menerapkan standar pelayanan secara konsisten dalam setiap jenis layanan yang diberikan, sehingga tercipta pelayanan peradilan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat serta mendukung terwujudnya peradilan yang modern, berintegritas, dan terpercaya.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Metro, Selasa (3/2).
