Sosialisasi Perma Nomor 2 Tahun 2022
Metro. Ketua Pengadilan Negeri Metro Bapak Achmad Munandar, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro Ibu Deka Diana, S.H.,M.H mengikuti Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, yang di hadiri oleh Seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Metro.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan perampasan barang yang bukan milik terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Peraturan ini memberikan pedoman bagi pengadilan dalam memeriksa dan memutus permohonan keberatan tersebut, guna melindungi hak-hak pihak ketiga yang secara sah menguasai atau memiliki barang, sekaligus tetap menjamin efektivitas pelaksanaan putusan perampasan aset. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada pukul 14.30 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Metro, Selasa (20/1).

