Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2024
Metro. Ketua Pengadilan Negeri Metro Bapak Achmad Munandar, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro Ibu Deka Diana, S.H.,M.H mengikuti Sosialisasi penerapan Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif, yang di hadiri oleh Seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Metro.
Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024 mengatur pedoman pengelolaan dan pencatatan keuangan biaya panjar eksekusi di lingkungan peradilan umum. Instruksi ini bertujuan untuk menyeragamkan tata kelola administrasi keuangan eksekusi agar dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mencegah kesalahan administrasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan di pengadilan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Metro, Selasa (20/1).

