Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2022
Metro. Ketua Pengadilan Negeri Metro Bapak Achmad Munandar, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro Ibu Deka Diana, S.H.,M.H mengikuti Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, yang di hadiri oleh Seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Metro.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tata cara penyelesaian permohonan serta pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana melalui proses peradilan. Peraturan ini memberikan pedoman bagi hakim dan aparat peradilan dalam memeriksa, memutus, dan melaksanakan hak korban atas ganti kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana, baik yang dibebankan kepada pelaku (restitusi) maupun kepada negara (kompensasi). Tujuannya adalah untuk memperkuat perlindungan hak korban, menjamin kepastian hukum, serta mewujudkan peradilan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan korban.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Metro, Selasa (20/1).

