Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Metro. Pengadilan Negeri Metro melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan integritas aparatur peradilan dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Melalui sosialisasi PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Metro dapat menerapkan disiplin kerja, pengawasan, serta penanganan pengaduan secara profesional. Selain itu, pemahaman terhadap KUHP menjadi landasan penting dalam pelaksanaan tugas yudisial.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta memperkuat komitmen Pengadilan Negeri Metro dalam mewujudkan badan peradilan yang agung, transparan, dan berintegritas
Sosialisasi ini di laksanakan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Metro, Rabu(14/1)

