Sosialisasi Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum
Metro. Ketua Pengadilan Negeri Metro Bapak Achmad Munandar, S.H., bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro Ibu Deka Diana, S.H.,M.H., melaksanakan Sosialisasi Penerapan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum.
Sosialisasi Penerapan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum sebagai upaya peningkatan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan perkara.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pengadilan, khususnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan perkara, mengenai tata cara pengelolaan dan pencatatan biaya panjar eksekusi yang transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme penerimaan, pencatatan, penggunaan, serta pertanggungjawaban biaya panjar eksekusi.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur pengadilan dapat menerapkan Instruksi Dirjen Badilum secara konsisten dalam pelaksanaan tugas, sehingga tercipta pengelolaan keuangan perkara yang akuntabel, profesional, dan mendukung terwujudnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada pukul 14.30 WIB di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Metro, Selasa (3/2).

