Sosialisasi Implementasi Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Metro. Ketua Pengadilan Negeri Metro Bapak Achmad Munandar, S.H., bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro Ibu Deka Diana, S.H.,M.H., melaksanakan Sosialisasi Implementasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Sosialisasi Implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh aparatur pengadilan mengenai kebijakan dan ketentuan pelayanan informasi publik, meliputi jenis dan klasifikasi informasi, prosedur permohonan informasi, jangka waktu pelayanan, biaya, serta mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan aparatur pengadilan mampu mengimplementasikan standar pelayanan informasi publik secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi secara cepat, tepat, dan mudah, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Metro, Selasa (3/2).

