Website Resmi PN
Logo Wilayah Bebas Korupsi
|

Website Resmi dengan link .go.id

Website resmi Pengadilan Negeri Metro menggunakan domain .go.id

Website menggunakan HTTPS

Pastikan alamat website menggunakan HTTPS dan terdapat ikon gembok (šŸ”’)

Jangan Memberikan Data Penting

Pemerintah tidak pernah meminta transfer uang atau data perbankan (PIN, OTP, password) melalui telepon atau pesan pribadi.

Logo PN Metro

PN METRO

Berita

Sidang Perkara Pidana No.89/Pid.B/2018/PN.Met

Penulis
Super Admin
Dipublikasikan
9 September 2018 pukul 07.12
Dibaca
1.567 kali
Sidang Perkara Pidana No.89/Pid.B/2018/PN.Met

Metro, Kamis 6 September 2018, bertempat di Ruang Sidang Utama Garuda pada Pengadilan Negeri Metro berlangsung sidang pembacaan putusan perkara No.89/Pid.B/2018/PNĀ Met. Pada sidang kali ini dibacakan putusan atas nama terdakwa Oki Hageli bin Sukirno yang didakwa melakukan tindak pidana ā€œPercobaan Pencurian dengan Pemberatanā€

Ā 

Terdakwa didampingi oleh 7 (Tujuh) pengacaranya antara lainĀ Asrori, S.H., Bambang Wijanarko, S.H.,Ā Sultan, S.H.,Ā Galih Achmad Nasukha, S.HI., dan Sapto Nugraha, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum dari KantorĀ ASRORI, S.H, AND PARTNERS.Ā Perkara pidana ini ditangani oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Benny Arisandy, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis dan beranggotakan Muhammad Iqbal, S.H.dan Teti Hendrawati, A.Md., S.H., M.H. dibantu oleh Muhasan Pandri, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

Ā 

Dalam pembuktian Kuasa Hukum menghadirkan saksiĀ a de chargeĀ Ā sebanyak 2(dua) orang yang menyatakan bahwa dalam tindak pidana perampokan terdakwa tidak terlihat, akan tetapi penuntut umum membuktikan melaluiĀ scientificĀ kriminalistik pembuktian tindak pidana melalui metode ilmuah/ilmu pengetahuan dengan menghadirkan saksi identifikasi dalam sidik jari pelaku.

Ā 

Majelis Hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ā€œpercobaan pencurian dalam keadaan memberatkanā€ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut sehingga vonis yang dijatuhkan berupa pidana kurungan penjara selama 2(dua) tahun 8(delapan) bulan.

Ā 

Ā 

Ā 

Ā