Sidang Elektronik Perkara Pidana
(Metro) Tanggal 31 Maret 2020, Persidangan perkara pidana pada Pengadilan Negeri Metro berlangsung secara online, hal ini sesuai petunjuk dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum dengan Surat Edaran mengenai persidangan pidana secara elektronik dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona COVID-19.
Persidangan dihadiri secra elektronik antara lain dari Pengadilan Negeri Metro sebagai penyelenggara, kemudian oleh LAPAS Kota Metro, Kejaksaan Negeri Metro, dan para Penasehat hukum. Sidang berlangsung lancar dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Persidangan secara elektronik dilaksanakan selama "masa darurat bencanawabah penyakit akibat virus corona".



