Rapat Bulan Desember 2017
Metro, Rabu 13 Desember 2017 dilaksanakan rapat rutin bulanan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Metro Bapak Ahmad Sumardi, S.H., M.Hum.
Metro, Rabu 13 Desember 2017 dilaksanakan rapat rutin bulanan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Metro Bapak Ahmad Sumardi, S.H., M.Hum. Dalam rapat tersebut Ketua Pengadilan Negeri Metro membahas mengenai progress persiapan ATR dan E-SKUM. Ketua Pengadilan juga membahas mengenai peningkatan disiplin kerja dan rencana penerapan sistem PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimana ditinjau perlu dilakukan simulasi.
Selanjutnya Panitera Pengadilan Negeri Metro Bapak Drs. Asmar Josen, S.H., M.H menyampaikan beberapa hal mengenai PTSP diantaranya :
Berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Metro Kelas I B Nomor W9.U2/56/SK/KPN/XI/2017 tanggal 23 November 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada pengadilan Negeri Metro Kelas IB, maka jenis – jenis layanan peradilan yang termasuk ruang lingkup Pelayanan Terpadu Satu pintu ( One gate Integrated Service ) tersebut anatara lain :
KEPANITERAAN PERDATA
1. Pendaftaran perkara gugatan biasa;
2. Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
3. Pendaftaran perkara Permohonan;
4. Pendaftaran verset atas putusan verstek;
5. Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan;
6. Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
7. Pendaftaran permohonan Eksekusi;
8. Pendaftaran permohonan konsinyasi;
9. Penerimaan memori/kontra banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
10. Penerimaan permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali;
11. Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara;
12. Permohonan dan pengambilan turunan putusan;
13. Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
14. Permohonan pencabutan Gugatan, Permohonan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Eksekusi serta Konsinyasi;
15. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata
KEPANITERAAN PIDANA
1. Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan / lalu lintas dari penuntut umum / penyidik;
2. Pendaftaran permohonan Praperadilan;
3. Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
4. Penerimaan permohonan memori/kontra perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
5. Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
6. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeledahan;
7. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan;
8. Penerimaan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti;
9. Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan;
10. Penerimaan permohonan pembataran;
11. Penerimaan permohonan izin besuk;
12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana;
KEPANITERAAN HUKUM
1. Permohonan pendaftaran akta pendirian CV.
2. Permohonan pendafataran waarmaking surat pernyataan waris;
3. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
4. Permohonan melaksanakan penelitian dan riset;
5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
6. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
7. Permohonan legalisasi surat;
8. Layanan pengaduan / SIWAS – MARI;
9. Layanan – layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya;
UMUM DAN KEUANGAN
1. Merima surat masuk;
2. Penerimaan berkas perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali dan Grasi;



Berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Metro Kelas I B Nomor W9.U2/56/SK/KPN/XI/2017 tanggal 23 November 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada pengadilan Negeri Metro Kelas IB, maka jenis – jenis layanan peradilan yang termasuk ruang lingkup Pelayanan Terpadu Satu pintu ( One gate Integrated Service ) tersebut anatara lain :
KEPANITERAAN PERDATA
1. Pendaftaran perkara gugatan biasa;
2. Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
3. Pendaftaran perkara Permohonan;
4. Pendaftaran verset atas putusan verstek;
5. Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan;
6. Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
7. Pendaftaran permohonan Eksekusi;
8. Pendaftaran permohonan konsinyasi;
9. Penerimaan memori/kontra banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
10. Penerimaan permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali;
11. Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara;
12. Permohonan dan pengambilan turunan putusan;
13. Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
14. Permohonan pencabutan Gugatan, Permohonan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Eksekusi serta Konsinyasi;
15. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara per
KEPANITERAAN PIDANA
1. Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan / lalu lintas dari penuntut umum / penyidik;
2. Pendaftaran permohonan Praperadilan;
3. Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
4. Penerimaan permohonan memori/kontra perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
5. Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
6. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeledahan;
7. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan;
8. Penerimaan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti;
9. Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan;
10. Penerimaan permohonan pembataran;
11. Penerimaan permohonan izin besuk;
12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana;
KEPANITERAAN HUKUM
1. Permohonan pendaftaran akta pendirian CV.
2. Permohonan pendafataran waarmaking surat pernyataan waris;
3. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
4. Permohonan melaksanakan penelitian dan riset;
5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
6. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
7. Permohonan legalisasi surat;
8. Layanan pengaduan / SIWAS – MARI;
9. Layanan – layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya;
UMUM DAN KEUANGAN
1. Merima surat masuk;
2. Penerimaan berkas perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali dan Grasi;
