PERDAMAIAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF
Metro. PERDAMAIAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF
Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Metro, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro yang memeriksa perkara pidana Nomor 160/Pid.B/2025/PN Met, yaitu:
Ibu Deka Diana, S.H., M.H. — Hakim Ketua
Bapak Mohammad Rizal Al Rasyid, S.H. — Hakim Anggota
Bapak Yudhistira Gilang Perdana, S.H., M.H. — Hakim Anggota
berhasil memfasilitasi perdamaian antara Terdakwa dan Korban melalui pendekatan Keadilan Restoratif sebagaimana ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam proses tersebut, Terdakwa dan Korban menyatakan saling memaafkan serta bersedia melaksanakan seluruh poin kesepakatan damai yang telah disampaikan di hadapan Majelis Hakim. Keduanya juga berkomitmen untuk memulihkan hubungan sebagaimana sediakala.
Melalui mekanisme Restorative Justice, Pengadilan Negeri Metro menegaskan komitmennya untuk menghadirkan proses penyelesaian perkara yang lebih humanis, berkeadilan, serta mengedepankan pemulihan dan keharmonisan dalam masyarakat.

