Pengakuan Bersalah
Metro. Pengadilan Negeri Metro melaksanakan persidangan Nomor: 13/Pid.B/2026/PN Met dengan mekanisme Plea Bargain Pasal 234 UU 20/2025 sebagai bagian dari upaya mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta tetap menjunjung tinggi hak-hak terdakwa. Terdakwa menyatakan pengakuan atas perbuatannya secara sukarela, dan proses persidangan dilaksanakan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Melalui mekanisme ini, diharapkan penyelesaian perkara dapat dilakukan secara lebih efektif tanpa mengurangi rasa keadilan bagi para pihak, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pengadilan Negeri Metro berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Persidangan tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Metro, Rabu (11/2).
