Pengadilan Negeri Metro Tolak Gratifikasi
Hai……Para Pencari Keadilan.
Tahukah kamu bahwa gratifikasi merupakan tindak pidana bagi pegawai negeri, Berdasarkan Pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Oleh karena itu, kami mengucapkan terimakasih bagi setiap orang/ Para Pencari Keadilan untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur Pengadilan Negeri Metro.
Mari terus dukung Pengadilan Negeri Metro untuk selalu mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

