Berita
Pemusnahan Barang Bukti
Metro. Hakim Pengadilan Negeri Metro Bapak Yudhistira Gilang Perdana, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) di Kejaksaan Negeri Metro.
Kepastian Hukum Melalui Pemusnahan Barang Bukti
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Metro melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde). Pemusnahan ini merupakan komitmen kami dalam menjalankan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang-barang terlarang tersebut tidak disalahgunakan dan benar-benar lenyap dari peredaran.
Acara tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. di Halaman Kantor Kejaksaan Metro, Selasa (1/9).
Kepastian Hukum Melalui Pemusnahan Barang Bukti
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Metro melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde). Pemusnahan ini merupakan komitmen kami dalam menjalankan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang-barang terlarang tersebut tidak disalahgunakan dan benar-benar lenyap dari peredaran.
Acara tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. di Halaman Kantor Kejaksaan Metro, Selasa (1/9).

