Konstatering (Pencocokan) Terhadap Harta Yang Menjadi Obyek Perkara Berupa Harta Tidak Bergerak (Barang Tetap) Nomor : 5/Pdt.Eks.HT/2024/PN Met
Metro. Panitera Pengadilan Negeri Metro Bapak Suhaidi Agus, S.H.,M.H., mendampingi Jurusita Pengadilan Negeri Metro Ibu Maruya melaksanakan Konstatering (Pencocokan) terhadap harta yang menjadi obyek perkara berupa Harta tidak bergerak (Barang Tetap) Nomor : 5/Pdt.Eks.HT/2024/PN Met
Kegiatan ini di laksanakan pada pukul 09.00 WIB di Jl. Mawar Kelurahan Metro Nomor : 55 RT/RW 041/007, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Kamis (6/2).

