Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan
Sekretaris Mahkamah Agung RI menentukan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 336 Tahun 2018, tanggal 8 Mei 2018
Sekretaris Mahkamah Agung RI menentukan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 336 Tahun 2018, tanggal 8 Mei 2018, tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan, yaitu sebagai berikut :
Senin s.d Kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d puku1 15.00 waktu setempat
Jam istirahat : Puku1 12.00 s.d puku1 12.30 waktu setempat
Jum'at
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d pukul 15.30 waktu setempat
Jam istirahat : Pukul 11.30 s.d pukul 12.30 waktu setempat
