Eksekusi Terhadap Harta Yang Menjadi Obyek Perkara Berupa Tanah Seluas + 700M2 Nomor : 4/Pdt.Eks/2024/PN Met
Metro. Panitera Pengadilan Negeri Metro Bapak Suhaidi Agus, S.H.,M.H., mendampingi Jurusita Pengadilan Negeri Metro Bapak Tarika Anggi Pramono melaksanakan Eksekusi terhadap harta yang menjadi obyek perkara berupa tanah seluas + 700M2 Nomor : 4/Pdt.Eks/2024/PN Met
Kegiatan ini di laksanakan pada pukul 09.00 WIB di Jl. Kanguru LK 6 RT/RW 029/011, Hadimulyo Timur, Metro Pusat Kota Metro. Jumat (7/2).

