Batas Pengiriman Perpanjangan Penahanan ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Sehubungan dengan adanya libur lebaran hari raya idul fitri Pengdilan Tinggi Tanjungkarang menentukan batas pengiriman permohonan perpanjangan penahanan pasal 29 ayat(1), (2) KUHP
Sehubungan dengan adanya libur lebaran hari raya idul fitri Pengdilan Tinggi Tanjungkarang menentukan batas pengiriman permohonan perpanjangan penahanan pasal 29 ayat(1), (2) KUHP dan permberitahuan Banding pasal 27 ayat (1) terakhir diterima di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang paling lambat tanggal 6 Juni 2018 dan perpanjangan penahanan pada pasal 29 ayat (1), (2) KUHAP harus disertai Resume Persidangan secara lengkap (terperinci)
download suratnya disini
